Dalam hal berbisnis, tempat adalah faktor utama yang diperlukan, apalagi apabila Sobat lebih memilih bisnis offline / konvensional dalam berbisnis. Namun tidak semua orang atau intansi memiliki dana yang cukup untuk membeli atau bahkan membangun tempat tersebut. Maka solusinya adalah dengan cara mengontrak atau menyewa tempat di lokasi bisnis yang kita anggap strategis. Dalam kontrak rumah atau toko tidak cukup hanya dengan ucapan dan pembayaran saja, tulisan hitam diatas putih sangat dibutuhkan disini. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesala pahaman dikemudian hari, sehingga menimbulkan pertikaian dan salah paham. Berikut ini kami berikan salah satu contoh surat perjanjian kontrak yang dapat Sobat tiru :
SURAT PERJANIAN KONTRAK / SEWA TOKO
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
SUPI’I
Alamat :
Jl. Gajah Mada Desa Kebondalem Kec. Mojosari Kab. Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai Pihak ke I
(Pemilik Toko), dengan :
Nama :
H. KASBOLAH
Alamat :
Desa Manyar Kec. Sekaran Kab. Lamongan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak ke II
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan
transaksi kontrak toko yang berlokasi di Jl. Gajah Mada (barat Polres
Mojokerto) Desa Kebondalem Kec. Mojosari Kab. Mojokerto dengan masa kontrak
selama 4 tahun terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2015 s/d 10 Oktober 2019. Dengan
biaya sewa / kontrak sebesar Rp. 45.000.000,-
(empat puluh lima juta rupiah).
Demikian
surat perjanjian in kami buat ragkap 2 (dua) kepada masing-masing pihak untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mojokerto,
10 Oktober 2015
Pihak Ke I
SUPI’I
|
Pihak Ke II
H. KASBOLAH
|
Untuk download dokumen Wordnya silahkan klik disini
No comments:
Write komentar